BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Seorang Sopir Truck Kelapa Sawit Diringkus Polisi, Kedapatan Membawa dan Menyimpan Sabu - Sabu


Pasaman Barat, CyberOne - Seorang pemuda berinisial NA (21), diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.


"Benar, pelaku diamankan petugas saat melintas di Simpang Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 07.10 WIB pagi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (23/6/2025).


Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman pada Jumat (20/6/2025) sekitar 07.00 WIB pagi.


Kemudian petugas Satlantas Polres Pasaman Barat memberhentikan sebuah mobil truck colt diesel warna kuning Nomor Polisi BM 9487 FN, bermuatan buah kelapa sawit, yang dikendarai oleh pelaku, dikarenakan muatan kendaraan melebihi kapasitas (Over Dimension Over Loading).


"Setelah diberhentikan, petugas menyuruh pelaku turun dari kendaraan untuk memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan, saat itulah terjatuh sebuah botol yang diduga alat isap (bong) sabu-sabu," terangnya.


Lanjutnya, petugas Satlantas langsung mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet milik sopir (pelaku).


"Petugas Satlantas langsung menghubungi personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dan selanjutnya dihadapan para saksi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.


Menurut keterangan pelaku NA, Narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seorang berinisial RY (23), yang diketahui beralamat di Kampung Jambu, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku RY.


"Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil meringkus RY, dan setelah dipertemukan keduanya yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, bahwa pelaku NA mengakui membeli barang haram itu kepada RY," tuturnya.


Ia menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku NA berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol warna bening, dua buah jarum, satu buah pemantik api gas, satu buah dompet, satu unit handphone warna hitam dan satu unit mobil truck colt diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9487 FN. 


Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari pelaku RY berupa uang tunai sebanyak Rp.130 ribu yang diduga sisa hasil uang penjualan sabu-sabu, dan satu unit handphone merk iPhone warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh pelaku RY kepada NA.


"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 



(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar